بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi termulia, pemuka para rosul. Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Alloh dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Artikel Tentang Nikah termasuk nikmat Alloh Subhanahu wa Ta'ala
http://obat-penyejuk-hati.blogspot.com
Artikel Tentang Nikah termasuk nikmat Alloh Subhanahu wa Ta'ala
http://obat-penyejuk-hati.blogspot.com
Di antara nikmat dan tanda kekuasaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala adalah disyariatkannya pernikahan, yang mana mendatangkan banyak maslahat dan manfaat bagi setiap individu dan masyarakatnya baik laki-laki dan wanita.
Orangtua tidak berhak menunda pernikahan anaknya jika sang anak telah dewasa dan siap untuk menikah, sedangkan ia mampu dan berkecukupan. Menikahnya sang anak lebih baik daripada membiarkan tetap sendirian, yang pada yang akhirnya bisa menjerusmuskan kepada perkara yang Alloh Ta'ala haromkan.
Sebaliknya seorang anak hendaknya meminta ijin kepada bapaknya apabila ia ingin menikah, dengan tutur kata yang lemah lembut , memelihara keridho'an dan mempergauli mereka dengan baik.
Alloh Ta'ala tidaklah mungkin mengharomkan sesuatu melainkan pasti mendatangkan sesuatu yang lain yang dihalalkan sebagai penggantinya tentunya hal itu akan membawa hikmah yang mulia, sebagaimana Alloh haromkan zina, maka Diapun menghalalkan menikah sebagai solusi yang terbaik.
Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS.Ar Rum : 21).
Al Alamah Asy Syaikh Abdurrohman As-Sa’di rohimahullohu berkata :
“Nikah termasuk nikmat Alloh Subhanahu wa Ta'ala yang agung. Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi hambaNya dan menjadikannya sebagai sarana serta jalan menuju kemaslahatan dan manfaat yang tak terhingga.” (Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 4/331).
Bahkan Alloh Subhanahu wa Ta'ala menyebutnya dengan lafadz perintah dalam beberapa ayat.
Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa`: 3).
Dan Alloh Ta'ala juga mengatakan :
وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.An-Nur: 32).
Dari Ibnu Mas’ud rodhiyallohu 'anhu, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu untuk menikah hendaknya menikah, karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya berpuasa karena itu adalah pemutus syahwatnya.”
Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu 'anhuma berkata kepada Sa’id bin Jubair rohimahullohu : “Menikahlah, karena orang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya.” (Bukhori rohimahullohu dalam Shohihnya).
Bahkan para ulama menyatakan, seorang yang khawatir terjatuh dalam zina maka dia wajib menikah.
Asy Syaikh Sholih Al Fauzan berkata : “Nikah menjadi wajib atas seorang yang khawatir terjatuh dalam zina jika meninggalkannya. Karena, itu adalah jalan bagi dia untuk menjaga diri dari perbuatan harom. Dalam keadaan seperti ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullohu berkata: “Jika seseorang telah perlu menikah dan khawatir terjatuh dalam kenistaan jika meninggalkannya, maka harus dia dahulukan dari amalan haji yang wajib.” (Mulakhkhosh Al-Fiqhi, 2/258)
Seorang yang menikah dengan niat menjaga kehormatan dijamin oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala.
Diriwayatkan dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu 'anhu, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata :
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Tiga golongan yang Alloh akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan seorang yang berjihad di jalan Alloh.” (HR. An-Nasa`i, Kitabun Nikah, Bab Ma’unatulloh An-Nakih Al-Ladzi Yuridul ‘Afaf, no. 3166).
Janganlah seseorang meninggalkan pernikahan karena mengikuti bisikan syaithon, dengan dibayangi kesulitan ekonomi dan terhalanginya dari suatu tujuan seperti menuntut ilmu dst, padahal dia telah sangat ingin menikah serta takut terjatuh dalam maksiat. Bertawakallah dengan disertai ikhtiar, karena Alloh Subhanahu wa Ta'ala menjamin orang yang benar-benar bertawakal kepadaNya. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬﮭ
“Barangsiapa yang bertawakal kepadaNya pasti Dia akan menjadi Pencukupnya.” (QS.Ath-Tholaq: 3).
Meninggalkan atau menunda-nunda pernikahan dengan dalih untuk fokus beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta'alal adalah keyakinan yang menyelisihi prinsip Islam.
Al-Imam Ahmad rohimahullohu berkata : “Hidup menyendiri bukanlah termasuk ajaran Islam.”
Beliau juga berkata: “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam. Jika seorang telah menikah, maka telah sempurna keislamannya.” (lihat ucapan beliau dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullahu)
Apa yang beliau sebutkan didasari banyak dalil. Di antaranya, ketika ada tiga orang datang ke rumah sebagian istri Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang ibadah beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam. Ketika kembali, sebagian mereka menyatakan: “Aku akan puasa terus menerus dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata: “Aku akan sholat malam, tidak akan tidur.” Dan sebagian lagi berkata: “Aku tidak akan menikah .” Ketika sampai ucapan ketiga orang ini kepada beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا: كَذَا وَكَذَا؟! لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kenapa ada orang-orang yang berkata ini dan itu?! Aku sholat malam tapi juga tidur, aku puasa tapi juga berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah termasuk golonganku.” (Bukhori dan Muslim).
Syaikhul Islam rohimahullohu berkata :“Berpaling dari istri dan anak (tidak mau menikah) bukanlah perkara yang dicintai Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan RosulNya. Bahkan bukan agama para Nabi dan Rosul. Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah berkata :
وَلَقْدَ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau dan kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (QS.Ar-Ro’d : 38)
(dinukil dari Taudhihul Ahkam).
Sehingga Al-Imam Asy-Syathibi rohimahullohu menyatakan bahwa meninggalkan nikah dengan niat sebagai ibadah termasuk bid’ah (yakni bid’ah tarkiyah). (Lihat Al-I’tishom karya Al-Imam Asy-Syathibi rohimahullohu).
Diriwayatkan bahwa Sa’d bin Abi Waqqash rodhiyallohu 'anhu berkata :
رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أُذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam menolak permintaan Utsman bin Mazh’un untuk terus membujang. Kalau beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits lain, Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rosululloh memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami bertabattul. Beliau berkata: ‘Nikahilah oleh kalian wanita yang subur (banyak anak), karena aku akan berbangga kepada para nabi di hari kiamat dengan banyaknya kalian’.” (Hadits shohih riwayat Ahmad).
Bid’ah Tabattul Menjerumuskan Shufiyah ke dalam Kubangan Maksiat Pemikiran bid’ah yang ada pada Shufiyah ini menjerumuskan mereka kepada perkara-perkara yang menghinakan.
Di antara bid'ah Shufiyah adalah mereka mengharomkan atas diri mereka apa yang Alloh Subhanahu wa Ta'ala halalkan berupa menikah ,padahal menikah merupakan sunnah para Rosul. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata dalam kitabNya :
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau serta kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (QS.Ar-Ro’d: 38)
Nabi kita Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Dibuat cinta kepadaku dari dunia kalian minyak wangi dan wanita, serta dijadikan penyejuk mataku adalah sholat.”
Robbul ‘Izzah berkata :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Alloh halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al-Ma`idah: 87).
Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap sholat, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.Al-A’rof: 31)
Mereka menahan diri mereka dari wanita (tidak mau menikah). Siapakah yang mereka ikuti? (Mereka) mengikuti tokoh-tokoh Nashrani dan ‘abid (para ahli ibadah) dari kalangan Yahudi.
Hendaknya seorang muslim menjaga agamanya dan mendasari setiap amalnya dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Janganlah seseorang beramal hanya berdasarkan akal dan perasaan semata. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Robb kalian.” (QS.Al-A’rof: 3)
Ketahuilah, di antara sebab kesesatan manusia adalah ketika bersandar kepada akal dan perasaannya semata dalam beragama.
Mudah-mudahan kita senantiasa mendapatkan taufiq sampai akhir hayat kita.
Orangtua tidak berhak menunda pernikahan anaknya jika sang anak telah dewasa dan siap untuk menikah, sedangkan ia mampu dan berkecukupan. Menikahnya sang anak lebih baik daripada membiarkan tetap sendirian, yang pada yang akhirnya bisa menjerusmuskan kepada perkara yang Alloh Ta'ala haromkan.
Sebaliknya seorang anak hendaknya meminta ijin kepada bapaknya apabila ia ingin menikah, dengan tutur kata yang lemah lembut , memelihara keridho'an dan mempergauli mereka dengan baik.
Alloh Ta'ala tidaklah mungkin mengharomkan sesuatu melainkan pasti mendatangkan sesuatu yang lain yang dihalalkan sebagai penggantinya tentunya hal itu akan membawa hikmah yang mulia, sebagaimana Alloh haromkan zina, maka Diapun menghalalkan menikah sebagai solusi yang terbaik.
Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS.Ar Rum : 21).
Al Alamah Asy Syaikh Abdurrohman As-Sa’di rohimahullohu berkata :
“Nikah termasuk nikmat Alloh Subhanahu wa Ta'ala yang agung. Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi hambaNya dan menjadikannya sebagai sarana serta jalan menuju kemaslahatan dan manfaat yang tak terhingga.” (Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 4/331).
Bahkan Alloh Subhanahu wa Ta'ala menyebutnya dengan lafadz perintah dalam beberapa ayat.
Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa`: 3).
Dan Alloh Ta'ala juga mengatakan :
وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.An-Nur: 32).
Dari Ibnu Mas’ud rodhiyallohu 'anhu, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu untuk menikah hendaknya menikah, karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya berpuasa karena itu adalah pemutus syahwatnya.”
Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu 'anhuma berkata kepada Sa’id bin Jubair rohimahullohu : “Menikahlah, karena orang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya.” (Bukhori rohimahullohu dalam Shohihnya).
Bahkan para ulama menyatakan, seorang yang khawatir terjatuh dalam zina maka dia wajib menikah.
Asy Syaikh Sholih Al Fauzan berkata : “Nikah menjadi wajib atas seorang yang khawatir terjatuh dalam zina jika meninggalkannya. Karena, itu adalah jalan bagi dia untuk menjaga diri dari perbuatan harom. Dalam keadaan seperti ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullohu berkata: “Jika seseorang telah perlu menikah dan khawatir terjatuh dalam kenistaan jika meninggalkannya, maka harus dia dahulukan dari amalan haji yang wajib.” (Mulakhkhosh Al-Fiqhi, 2/258)
Seorang yang menikah dengan niat menjaga kehormatan dijamin oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala.
Diriwayatkan dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu 'anhu, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata :
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Tiga golongan yang Alloh akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan seorang yang berjihad di jalan Alloh.” (HR. An-Nasa`i, Kitabun Nikah, Bab Ma’unatulloh An-Nakih Al-Ladzi Yuridul ‘Afaf, no. 3166).
Janganlah seseorang meninggalkan pernikahan karena mengikuti bisikan syaithon, dengan dibayangi kesulitan ekonomi dan terhalanginya dari suatu tujuan seperti menuntut ilmu dst, padahal dia telah sangat ingin menikah serta takut terjatuh dalam maksiat. Bertawakallah dengan disertai ikhtiar, karena Alloh Subhanahu wa Ta'ala menjamin orang yang benar-benar bertawakal kepadaNya. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬﮭ
“Barangsiapa yang bertawakal kepadaNya pasti Dia akan menjadi Pencukupnya.” (QS.Ath-Tholaq: 3).
Meninggalkan atau menunda-nunda pernikahan dengan dalih untuk fokus beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta'alal adalah keyakinan yang menyelisihi prinsip Islam.
Al-Imam Ahmad rohimahullohu berkata : “Hidup menyendiri bukanlah termasuk ajaran Islam.”
Beliau juga berkata: “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam. Jika seorang telah menikah, maka telah sempurna keislamannya.” (lihat ucapan beliau dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullahu)
Apa yang beliau sebutkan didasari banyak dalil. Di antaranya, ketika ada tiga orang datang ke rumah sebagian istri Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang ibadah beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam. Ketika kembali, sebagian mereka menyatakan: “Aku akan puasa terus menerus dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata: “Aku akan sholat malam, tidak akan tidur.” Dan sebagian lagi berkata: “Aku tidak akan menikah .” Ketika sampai ucapan ketiga orang ini kepada beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا: كَذَا وَكَذَا؟! لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kenapa ada orang-orang yang berkata ini dan itu?! Aku sholat malam tapi juga tidur, aku puasa tapi juga berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah termasuk golonganku.” (Bukhori dan Muslim).
Syaikhul Islam rohimahullohu berkata :“Berpaling dari istri dan anak (tidak mau menikah) bukanlah perkara yang dicintai Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan RosulNya. Bahkan bukan agama para Nabi dan Rosul. Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah berkata :
وَلَقْدَ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau dan kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (QS.Ar-Ro’d : 38)
(dinukil dari Taudhihul Ahkam).
Sehingga Al-Imam Asy-Syathibi rohimahullohu menyatakan bahwa meninggalkan nikah dengan niat sebagai ibadah termasuk bid’ah (yakni bid’ah tarkiyah). (Lihat Al-I’tishom karya Al-Imam Asy-Syathibi rohimahullohu).
Diriwayatkan bahwa Sa’d bin Abi Waqqash rodhiyallohu 'anhu berkata :
رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أُذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam menolak permintaan Utsman bin Mazh’un untuk terus membujang. Kalau beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits lain, Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rosululloh memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami bertabattul. Beliau berkata: ‘Nikahilah oleh kalian wanita yang subur (banyak anak), karena aku akan berbangga kepada para nabi di hari kiamat dengan banyaknya kalian’.” (Hadits shohih riwayat Ahmad).
Bid’ah Tabattul Menjerumuskan Shufiyah ke dalam Kubangan Maksiat Pemikiran bid’ah yang ada pada Shufiyah ini menjerumuskan mereka kepada perkara-perkara yang menghinakan.
Di antara bid'ah Shufiyah adalah mereka mengharomkan atas diri mereka apa yang Alloh Subhanahu wa Ta'ala halalkan berupa menikah ,padahal menikah merupakan sunnah para Rosul. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata dalam kitabNya :
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau serta kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (QS.Ar-Ro’d: 38)
Nabi kita Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Dibuat cinta kepadaku dari dunia kalian minyak wangi dan wanita, serta dijadikan penyejuk mataku adalah sholat.”
Robbul ‘Izzah berkata :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Alloh halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al-Ma`idah: 87).
Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap sholat, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.Al-A’rof: 31)
Mereka menahan diri mereka dari wanita (tidak mau menikah). Siapakah yang mereka ikuti? (Mereka) mengikuti tokoh-tokoh Nashrani dan ‘abid (para ahli ibadah) dari kalangan Yahudi.
Hendaknya seorang muslim menjaga agamanya dan mendasari setiap amalnya dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Janganlah seseorang beramal hanya berdasarkan akal dan perasaan semata. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berkata :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Robb kalian.” (QS.Al-A’rof: 3)
Ketahuilah, di antara sebab kesesatan manusia adalah ketika bersandar kepada akal dan perasaannya semata dalam beragama.
Mudah-mudahan kita senantiasa mendapatkan taufiq sampai akhir hayat kita.
By Andre and Nisa
http://obat-penyejuk-hati.blogspot.com